Pol PP Pessel akan Tertibkan PNS yang Keluyuran di Jam Dinas

837

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Untuk melaksanakan pelayanan serta kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel lakukan pengawasan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Trantibum.

Perda No 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Keteriban Umum dimaksudkan agar keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pesisir Selatan bisa terwujud dengan baik. Di dalam Perda tersebut juga mengatur tentang tertib pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel, Dailipal menjelaskan, Perda No 1 Tahun 2016 menjelaskan tentang tertib bangunan dan tata tertib, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan lingkungan, tertib pedagang kaki lima, tertib usaha dan Rumag kos, tertib sungai saluran , kolam dan pinggir sungai.

“Sementara pada tertib sosial bagian kesepuluh tertib sosial paragraf 1 mengatur tentang Tertib Pegawai Negeri Sipil dan pegawai tidak tetap,” jelasnya, Rabu (27/3/2019) di Painan.

“Terkait PNS atau OPD yang keluyuran di jam dinas, kita telah intruksikan Satpol PP dan Damkar Pessel melakukan penertiban,” tegas Dailipal.

Sementara itu Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal menegaskan, dalam melaksanakan intruksi Bupati Pessel serta pelaksanaan Perda No 01 Tahun  2016, salah satunya dengan kegiatan patroli rutin guna menertibakan pelajar, PNS, ternak, dan galian C, serta penginapan atau hotel yang ada di Painan dan sekitarnya.

“Kita sosialisasikan Perda ini terus ke tengah masyarakat, agar nantinya masyarakat lebih memahami isi dari Perda tersebut,” kata Dailipal.

Pelaksanaan ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat ikut mendukungnya. Karena masyarakat punya andil besar dalam pelaksanaan Perda No 01 Tahun 2016 ini, ujarnya.

Dan, Satpol PP dan Damkar Pessel terus melakukan koordinasi dalam setiap kegiatan di lapangan bersama istansi terkait, seperti Kepolisian, Kodim dan istansi OPD di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.

“Mudah-mudahan ke depan penegakan Perda bisa berjalan dengan lancar,” harapnya. “Untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here