Polsek Kamangbaru Amankan Pelaku dan Pengedar Narkotika

2000

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Satu orang pelaku dan Pengedar narkotika di daerah kamang Baru kabupaten Sijunjung Sumatera Barat berhasil di amankan oleh anggota Satreskim Polsek Kamang baru yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Kamang Baru Iptu Efrriadi, SH.dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada hari, Kamis (28/2/2019).

Atas penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, S.Ik melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Efrriadi, SH. Mengatakan betul sekali “Pelaku pengedar sabu dan ekstasi berhasil kami tangkap”, ucap Iptu Efrriadi.

Pelaku berinisial ADP (41) warga Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru. Ia ditangkap di Los Pasar Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan Narkotika dengan rincian 1 paket harga 4 juta, 1 paket harga 2 juta, 2 paket harga 1 juta, 7 paket harga 600 ribu, 4 paket seharga 500 ribu, 7 paket seharga 400 ribu, 13 paket seharga 350 ribu, 6 paket harga 300 ribu, 7 paket harga 200 ribu, 9 paket harga 150 ribu, 2 paket harga100 ribu, Pil Ekstasi 17 butir, Uang tunai Rp. 1.465.000, dan 3 unit handphone.

“Penangkapan ini setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga pelaku berhasil kami tangkap beserta barang buktinya”, terangnya.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kamang Baru. Pelaku melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here