Ada Penggelembung Suara, Mardison Basir Mengadu ke Bawaslu Pessel

1125

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Merasa dirugikan akibat adanya penggelembungan suara di TPS Kecamatan Koto XI Tarusan pada Pemilu 2019, Drs. H. Mardison Basir Caleg Dapil 2 DPRD Pesisir Selatan asal Partai Amanat Nasional (PAN), mengadukan dugaan tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan.

Ia mendatangi Bawaslu dengan membawa bundel dokumen dan serta bukti tertulis dari TPS di Kecamatan Koto IX Tarusan.

“Kita meminta Bawaslu Pesisir Selatan harus tegas, bijak dan adil dalam memutuskan sengketa pemilu,” ujar Mardison.

Dikatakan Mardison, berdasarkan temuan dugaan pengelumbungan suara ada di sejumlah TPS di Kecamatan Koto XI Tarusan yang sangat merugikan bagi pribadinya.

Salah satu TPS tersebut yaitu TPS 1 Mandeh berdasarkan data C1 suara 6 di DAA1 menjadi 16 Suara terjadi penambahan 10 suara. TPS 3 Mandeh C1 Suara 13 mejadi DAA1 43 Suara terjadi penambahan 30 Suara di salah satu caleg.

Dan di TPS 3 Mandeh ini saat dibuka pada C1 Plano ternyata terdapat penambahan 30 suara, proses pembukaan C1 Plano disaksikan 2 orang  Komisioner KPU, PPK, PPS dan Panwaslu Kecamatan Koto XI Tarusan pada hari Jumat 03 Mei 2019 hingga hari Sabtu 04 Mei 2019.

“Jangan ada permainan disini, hal ini kita kawal terus hingga ada keadilan,” ujar Caleg PAN DPRD Pessel dapil 2.

“Jadi jika kita rekap dari temuan pengelembungan suara tersebut di 6 Nagari dan 9 TPS di Kecamatan Koto XI Tarusan ada 80 suara dari salah satu calon no urut 7 dari Partai PAN Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Mardison.

“Atas hal itu, saya bikin laporan temuan pengelebungan suara ke Bawaslu Pesisir Selatan dengan Bukti Laporan No: 06/LP.Berkas/P1/Kab./03.15/V/2019 dengan melampirkan 9 dokumen,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wardison ketika dihubungi membenarkan memang menerima laporan pengaduan dari saudara Drs. H. Mardison Basir (Caleg PAN Dapil 2 DPRD Pesisir Selatan), tentu saja berdasarkan laporan dan dokumen bukti yang dilampirkan oleh Pelapor Bawaslu Pesisir Selatan akan melakukan kajian lapangan, baik melihat unsur formil dan materi. “Kita akan melakukan pendalam dalam 3 hari di lapangan,” ujar Erman Wardison. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here