Satpol PP Pessel Tertibkan Tambang Galian C di Talaok Bayang

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Satuan Polisi “Penegak Perda” Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan turun bersama melakukan penertiban penambangan galian C di lokasi Bukit Putus, Kampung Lubuak Pasiang, Nagari Talaok Bayang, Senin (20/5/2019).

Kegiatan penertiban galian C sore pukul 15.00 WIB itu dilakukan pada pemilik izin galian C Ilwadi (42) agar mengehentikan aktifitas tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Dailipal menegaskan, kegiatan penertiban aktifitas galian C
Bukit Putus – Kampung Lubuak Pasiang Nagari Talaok Bayang, Kecamatan Bayang sebelumnya berkat informasi warga, kemudian ditindaklanjuti bersama dinas terkait. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Kita, berikan penjelasan pada pemilik aktifitas tambang galian C agar mengikuti SOP yang berlaku,” tegas Dailipal.

Kata Dailipal, kepada pemilik Ilwadi ( tambang ) diberikan penjelasan sesuai SOP, dan bersedia menghentikan kegiatan atau aktifitas di lapangan dan akan mengurus izin sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dan, kita dari tim bersama memintak pada pemilik aktifitas tambang galian C membuat surat peryataan yang ditanda tangani pihak terkait.

“Kita, mintak semua aturan diikuti, jangan sampai nantinya ada tindakan tegas jika surat perjanjian dilanggar,” akhirnya. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.