JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Sat Resnarkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berinisial IF panggilan MON, 21 tahun, mahasiswa, alamat Jorong Kubu Anau Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Agam pukul 3.00 WIB, Jum’at (10/5).
Bersama tersangka MON disita BB (Barang bukti) 11 paket Ganja yg dibungkus plastik bening, dua paket ganja dibungkus plastik merah dan satu paket ganja terbungkus plastik hijau.
IF ditangkap berkat informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah tersangka di Kubu Durian Jorong Kubu Anau Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Seterusnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil menemukan BB ganja. Setelah ditanya, tersangka mengakui BB disimpan dalam polongan saluran air dekat rumah tersangka.
Kemudian dilakukan pula penggeledahan terhadap IF , ditemukan BB ganja dua paket ganja dibungkus plastik merah, satu paket ganja dibungkus plastik hijau dan disebelah polongan dijumpai 11 paket ganja terbungkus plastik bening. “Tersangka mengakui ganja itu miliknya,” jelas Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Agam Iptu Desneri MH.
Menurut Desneri MH, tersangka IF dan BB sudah diamankan di Polres Agam guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. hebede