Sengketa PHPU, Miko Kamal: Mahkamah Harus Jadikan Prinsip Kejujuran sebagai Acuan Putusan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) yang akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 kembali menjadi perhatian Miko Kamal, SH., LL. M., PhD, pengajar Universitas Bung Hatta Padang. Mahkamah harus menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan putusan, tegasnya.

Berikut adalah pendapat hukum dari sudut legal governance yang disampaikannya melalui rilis yang diterima redaksi media ini, Selasa siang (25/6-2019).

Pertama, Mahkamah harus tetap konsisten dalam memosisikan diri sebagai the guardian of the constitution (GC) dan khusus dalam penyelesaian perkara sengketa PHPU, Mahkamah adalah the guardian of kedaulatan rakyat (GKR). Pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang Mahkamah hanyalah terbatas dalam menghitung surat suara, merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat Mahkamah sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat;

Kedua, Tujuan akhir (the ultimate goal) dari tata kelola pemerintahan (governance) adalah memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (lihat Paragraf ke 4 UUD 1945). Sebab itu, Mahkamah bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan;

Ketiga, Dalam perannya sebagai GKR, para hakim Mahkamah tentu sangat paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat. Tidak hanya khianat terhadap lawan politiknya;

Keempat, Mahkamah tentu juga sangat paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan. Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out);

PERANTAU SIJUNJUNG

Kelima, Dari pantauan saya di media massa terkait jalannya persidangan yang digelar Mahkamah secara terbuka (disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi), dapat disimpulkan beberapa dugaan kecurangan dan/atau ketidakjujuran pelaksanaan Pemilu memang benar terjadi. Soal ketidakjujuran mesti menjadi perhatian khusus Mahkamah dalam memutus perkara.

Ditegaskannya, ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu (1) sisi penyelenggara pemilu; dan (2) sisi peserta pemilu.

“Dari sisi penyelenggara, kelihatan sekali Komisi Pemilihan Umum tidak membantah dengan layak dalil dan pembuktian Pemohon terkait amburadulnya daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Ditambahkannya, Dari sisi peserta pemilu, pihak terkait (dalam hal ini pasangan Jokowi – Ma’aruf Amin) tidak membantah dan/atau tidak dapat membuktikan dengan layak bahwa dalil Pemohon yang menyatakan calon Wakil Presiden Ma’aruf Amin tidak memenuhi Pasal 227 huruf p UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar. Disamping itu, pihak terkait juga tidak membantah secara layak perihal dana sumbangan kampanye Jokowi sebesar Rp. 19.5 M dan sumbangan dana kampanye fiktif yang berasal dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama tapi orang yang berbeda;

Keenam, Kejujuran adalah elemen sangat penting dan fundamental dalam pelaksanaan pemilu. Saking pentingnya, Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 memberi amanat langsung kepada penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu secara JUJUR,  disamping langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Amanat ini diulang lagi di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadikan JUJUR sebagai salah satu asas pelaksanaan pemilu.

Ditegaskan Miko Kamal, “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi kebaikan dan kepentingan bangsa, Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip KEJUJURAN sebagai acuan utama. Sebab, KEJUJURAN pelaksanaan pemilu adalah pintu masuk utama dan pertama dalam merealisasikan good governance di negara kita.”

“Mudah-mudahan para hakim yang akan memutus perkara PHPU 2019 ini tetap mengingat isi dari Surah An-Nisa 135 yang dipampangkan dengan jelas dan sengaja di pintu masuk ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyuruh setiap orang yang beriman untuk menegakkan keadilan,” harap Legal Governance Specialist itu. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.