Sengketa Pileg di Sumbar, Kuasa PAN Minta MK Nyatakan Permohonan PDIP Tidak Dapat Diterima

739

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Sidang lanjutan Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 digelar hari ini Rabu 17/7/2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Agendanya adalah jawaban atau keterangan dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

Dari Pemohon (PDIP) hadir kuasanya Alvon Kurnia Palma. Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya Tito Prayogi dan Imam Munandar. Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik hadir mewakili Pihak Terkait (DPP PAN). Sedangkan dari Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Elly Yanti dan Nurhaidayetti.

Persidangan dimulai tepat pukul 8.00 yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 I Gede Dewa Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Dalam jawabannya, Termohon membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pengurangan suara PDIP sebesar 219 di 6 Kabupaten/Kota yang didalilkan, menurut bukti yang disampaikan Termohon, tidaklah benar. Begitu juga dalil tentang penambahan suara untuk PAN sebanyak 2.892 tidaklah benar. Termohon menyampaikan bahwa mereka punya bukti yang kuat dan meyakinkan tentang itu.

Juru bicara Pihak Terkait Miko Kamal memyampaikan agar MK untuk menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (N.O) karena Pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Faktanya, Pemohon melakukan perbaikan naskah Permohonannya pada tanggal 11 Juli 2019.

Berkenaan dengan Pokok Perkara, Miko Kamal menyampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan kuat atau tidak bernilai hukum karena data yang dipakai Pemohon adalah data yang berasal dari Form C. 1 yang diambilnya dari Situng. Dan, data Situng tersebut tidak dicocokkan dengan data-data penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Sementara itu Bawaslu Sumbar melalui juru bicara mereka Surya Efitrimen menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan di lapangan, sama sekali tidak ada masalah. Menurut Surya, beberapa kesalahan teknis seperti salah pencatatan dan salah penjumlahan memang terjadi. Tapi, kesalahan-kesalahan teknis tersebut diperbaiki pada saat rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan.

Ketua hakim panel I Gede Dewa Palguna di persidangan tersebut menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan disampaikan oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi dilaksanakan, Surya Efitrimen dengan tegas menjawab bahwa tidak ada keberatan sama sekali dari saksi Pemohon dan saksi Pemohon juga menandatangani form rekapitulasi di semua tingkatan.

Sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari MK dengan agenda pembuktian. I Gede Dewa Palguna menyampaikan bahwa tidak semua perkara akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Dilanjutkan atau tidak perkara ke tahap penelitian ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim.

Miko Kamal berharap perkara Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Alasannya, Pemohon telah melanggar PMK 2/2019 terkait tenggang waktu penyampaian perbaikan dan penyampaian alat bukti. Rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here