Kecanduan Judi Online, “NDN” Tersangka Kasus Laporan Palsu dan Penggelapan

1595

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Kecanduan Judi Online, sering main ke kafe, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi lainnya, Nanda Dian Nusantara (29) warga Tanjung Harapan Kota Solok melanggar Pasal 374 KUHP Yo Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara berlapis paling lama enam tahun empat bulan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan laporan palsu.

Wakapolres Kota Sawahlunto Kompol Jerry Sahrim melalui Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto AKP Julkipli Ritonga menjelaskan kepada awak media saat Press Release di ruang rapat Rupatama Polresta Sawahlunto Selasa, (20/8/2019). Kronologi kejadian pada hari Kamis, (25/8/2019) terlapor Nanda yang merupakan karyawan PT. Indomarco Adi Prima cabang Sawahlunto membuat laporan polisi di Polsek Muaro Kalaban tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami terlapor berupa uang sebesar Rp105.000.000 yang disimpan dalam tas miliknya merupakan uang hasil dari tagihan jatuh tempo toko-toko yang mengorder barang ke PT. Indomarco Adi Prima.

“Dalam pendalaman penyelidikan laporan ini, terlapor mengakui laporannya di Polsek Muaro Kalaban tersebut tidak pernah terjadi (Palsu),” ujarnya menguraikan.

Modus terlapor sebelumnya menerima pembayaran tagihan dari toko-toko yang mengorder barang ke PT Indomarco Adi Prima, namun terlapor tidak menyetorkan uang tagihan tersebut, untuk menutupinya ia berpura-pura telah dijambret oleh dua orang tak dikenal.

“Modus pelaku cukup unik dan pertama kali terjadi di kota Sawahlunto. Biasanya pelaku menghabiskan 300 hingga 500 ribu sehari untuk judi online. Pelaku berpura-pura kena jambret dan melaporkan ke Polsek Muaro Kalaban,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau BA 6539 PM, satu lembar surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor: STPLP/06/VII/2019/SPKT Muara Kalaban tanggal 25/7/2019, pelapor atas nama Nanda Dian Nusantara, satu ini DVD merek Polytron, satu unit HP merek Samsung, 13 lembar print out rekening koran dari Bank Mandiri atas nama Nanda Dian, uang sebesar Rp970.000, satu unit HP tablet merek Lenovo warna hitam dalam keadaan sudah terbakar.

“Pelaku sudah Dua tahun bekerja di PT Indomarco sebagai salesman untuk mengorder barang di toko-toko dan grosir. Pelaku sudah sering melakukan transaksi fiktif gali lobang tutup lobang,” pungkasnya. anton
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here