Pembangunan Kantor Bupati Tak Selesai, Pemkab Sijunjung “Blacklist” PT BKP

2614

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lantaran per-2 Agustus 2019 pelaksanaan pekerjaan pembangunan mega proyek kantor Bupati Sijunjung tak selesai, akhirnya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa mem-blacklist (masuk daftar hitam) PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP)—selaku pelaksana pekerjaan proyek bernilai Rp43.791.700.000 itu.

“Ya, terhitung per-2 Agustus 2019, kami (Pemkab Sijunjung-red) telah melakukan mem-blacklist PT BKP selaku pelaksana pekerjaan,” tegas Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman, kepada awak media saat melakukan peninjauan pembangunan kantor bupati tersebut pada Senin (5/8/2019) sore.

Dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman mendampingi Bupati Yuswir Arifin. Bahkan juga hadir Asisten 3 Setdakab Edwin Suprayogi, Kepala Bapppeda Benny Dwifa Yuswir, Kadis Parpora Afrineldi, Kabag Umum Jasril, dan beberapa staf dari Dinas PUPR serta dari pihak PT BKP.

Disebutkan Budi, dalam pengerjaan tersebut, pihak Pemkab Sijunjung telah membayarkan dari hasil pekerjaan PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sebesar 87,5 persen. Itu yang telah dibayarkan.

“Nah, berapa selisihnya nanti kita hitung. Bahkan pihak PT BKP juga telah menjalankan denda 50 hari satu permil perkontrak atau denda 2,2 miliar. Artinya Pemkab Sijunjung untung dan tak ada rugi,” ucap Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman.

Hal yang sama juga diakui Bupati Sijunjung, Drs Haji Yuswir Arifin. “Ya, konsekwensinya PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sudah di blacklist. Padahal mereka sudah menjalankan denda, namun terhitung per-2 Agustus 2019 itu tak juga selesai. Nah, wajar di blacklist kan,” ucap Bupati Yuswir Arifin menjawab awak media diwaktu yang sama saat peninjauan kantor bupati itu.

Bahkan pada 19 Agustus 2019, kantor baru bupati bakal segera difungsikan. “Pada 19 Agustus 2019 ini, sudah bisa ditempati dan saya pada hari itu sudah berkantor di kantor baru ini,” ucap tambah Bupati Yuswir Arifin.

Sempat Diaddendum

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya, mega proyek itu acapkali diadendum. Bahkan pembangunan gedung baru kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat—yang dikerjakan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP)—selaku pelaksana pekerjaan bernilai Rp43.791.700.000 tersebut, hingga 17 Juni 2019, proses pekerjaannya belum juga kunjung selesai. Tak ayal, proyek multiyears itupun menjadi sorotan sejumlah kalangan.

“Selain pihak kontraktor (PT BKP-red), PA, PPK dan pengawas proyek serta TP4D juga harus bertanggunungjawab dalam pengerjaan proyek multiyears tersebut. Masa iya, sudah empat kali diadendum pengerjaannya tak juga selesai-selesai,” ucap mantan anggota DPRD Sijunjung, Reza Velly Abidin Pangeran yang juga Ketua Dewan Penasehat Gapensi Sijunjung itu kepada awak media, Senin (17/6/2019) geram ketika itu.

Disebutkan Reza, pembangunan kantor bupati tersebut menggunakan uang rakyat (APBD) Sijunjung. “Jika tidak segera diselesaikan yang rugi rakyat,” tandasnya.

Menurut sumber lainnya, Tim TP4D berdasarkan peraturannya mendampingi mulai dari nol persen (0%) sampai dengan pekerjaan 100%. “Jika ada yang menyimpang saat pendampingan, TP4D juga harus bertanggungjawab,” ujar sumber yang enggan disebutkan jatidirinya.

Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir Budi Syafriman, kepada awak media mengakui, pada Kamis (13/6/2019) kala itu masa adendum PT BKP sudah selesai. Meski begitu, pihak Pemkab Sijunjung masih memberikan toleransi dua pilihan.

“Pelaksana bisa saja menjalankan denda pekerjaan selama waktu 50 hari. Jika tidak, maka opsi terakhir mau tidak ma dilakukan pemutusan kontrak kerja. Tapi, kini mereka memilih opsi denda dan sekarang sudah kembali melaksanakan dan melanjutkan pekerjaanya,” jelas Ir Budi Syafriman, kepada awak media, Senin (17/6/2019) yang dibalik telepon selularnya ketika itu.

Disebutkan Budi, bobot pekerjaan yang dilaksanakan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) itu sudah mencapai 76 persen. “Kalau pada April 2019 lalu pekerjaannya sudah mencapai 76 persen. Kini bobot pekerjaanya diperkirakan sudah mencapai sekitar 80 persen,” tambah Budi saat itu.

Terkait soal pengawasan TP4D, Kajari Sijunjung, M Rzal tak berhasil dihubungi awak media. Tapi, Kasi Intel Kejari Sijunjung, Dimas, juga tak menapik pengerjaan kantor bupati itu belum tuntas. “Maaf, saya lagi berada di Sawahlunto, nanti aja kalau sudah di kantor,” jawabnya singkat pada awak media, Senin (17/6/2019) dibalik telepon selularnya tanpa banyak komentar ketika itu.

Untuk diketahui, bahwa pembangunan kantor bupati yang tergolong megah di Propinsi Sumatera Barat itu berasal dari bantuan anggaran dana APBD Kabupaten Sijunjung tahun 2017, dengan mengunakan sistem anggaran multiyears.

Pekerjaannya berakhir pada pada Maret 2019. Karena tak kunjung selesai lalu kontrak pun diperpanjang hingga 13 Juni 2019. Lagi-lagi tak juga selasai meski sudah diadendum.

“Seharusnya kontrak adendumnya berakhir pada Kamis (13/6/2019-red),” ucap Kadis PUPR Sijunjung Ir Budi Syafarman kala itu. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here