PHPU di Sumbar, MK Nyatakan Permohonan PDIP Tidak Dapat Diterima

1112

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan amar menyatakan permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Tidak Dapat Diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur. Pasalnya, menurut majelis hakim MK, kuasa hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait.

Putusan yang selesai dibacakan pada pukul 19.33 WIB, Selasa 6/8/2019, dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Pada persidangan tersebut, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya. Bawaslu dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti. Sedangkan dari pihak terkait (DPP PAN) hadir kuasa hukumnya Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan dan Muhammad Nur Idris.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir. Ditambah dengan perolehan 1 kursi di Dapil Sumbar 2, maka total kursi PAN di Sumbar berjumlah 3 kursi. Sebaliknya, PDIP tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.

Ketua Tim DPP PAN dalam Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Miko Kamal, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini. Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi. Rilis/HMK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here