Semangat Kerja dan Kedisiplinan Menurun, Wako Sawahlunto Peringatkan ASN

770

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Walikota Sawahlunto Deri Asta berikan peringatan keras kepada jajaran eselon II, III dan IV Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang tidak mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019, Kamis (15/8/2019) di Aula OMTC Sungai Durian. Minimnya tingkat kehadiran jajaran pemerintahannya di kegiatan sosialisasi tersebut, ia juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat meningkatkan kinerja, sebab Walikota memantau belakangan ini terjadi penurunan semangat kerja dan kedisiplinan.

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33Tahun 2019 yang mendatangkan narasumber langsung dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Maya Restusari itu ditujukan bagi jajaran eselon II, III dan IV Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto yang terlibat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Sayangnya, jumlah peserta yang hadir, sampai pada pembukaan sosialisasi itu oleh Deri Asta, terpantau jajaran pegawai eselon II, III dan IV yang hadir hanya setengah saja dari keseluruhan undangan.

Kurangnya disiplin ASN, Walikota memberikan peringatan khusus. Ia mengatakan, hal ini sangat disayangkan sekali, seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundang menganggap sepele sosialisasi tersebut.

“Kok hanya sebanyak ini saja jajaran eselon II, III dan IV yang hadir di sosialisasi ini? Ke mana yang lainnya? Bukannya bapak dan ibu sudah bisa mengerti bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ini bernilai penting sekali? Ini untuk menjadi referensi dan menambah kompetensi kita dalam menyusun APBD 2020 nanti. Saya melihat ada banyak perubahan dalam penyusunan APBD 2020 dibandingkan APBD tahun sebelumnya. Karena itu kita sangat butuh mengetahui dan memahaminya, langsung mendengarkan dari narasumber terkait di Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Malah hanya setengah saja undangan yang hadir. Ini jadi catatan khusus saya, tolong nanti dikirimkan kepada saya lampiran absen sosialisasi ini,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sawahlunto ini menekankan, sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ini bukanlah acara seremonial saja. Karenanya tak boleh dianggap sepele begitu saja.

“Kita kan sudah sama tahu, bahwa dalam penyusunan, pembahasan segala macamnya terkait APBD ini banyak ditemui kendala, kesulitan, kesalahpahaman dan lainnya. Artinya kita butuh ilmu dan wawasan yang kompeten untuk menghadapi itu, sehingga ke depannya kita lebih baik, lebih efektif dan efisien dalam menyusun APBD tersebut. Dari mana ilmu dan kompetensi itu, ya dari kegiatan sosialisasi seperti ini, makanya saya berharap tadi semua undangan benar – benar dapat hadir,” ungkap Wako menjelaskan.

Walikota Deri Asta turut menyinggung tentang semangat kinerja ASN ‘Kota Arang’ yang belakangan ini terpantau lemah bahkan cenderung terkesan main-main.

“Sejak dilantik sampai sekarang, saya memang ada memberikan semacam keleluasaan bagi ASN. Jadi tidak terlalu banyak tekanan, tidak terlalu pontang – panting dengan target ini–itu segala macam. Namun ternyata, saya pantau belakangan ini, keleluasaan ini tidak disikapi dengan bijaksana. Sehingga malah menyebabkan melemahnya semangat kerja dan tingkat kedisiplinan,” ujar Deri.

Ke depan, Walikota mengingatkan agar hal semacam itu (penurunan semangat kerja dan tingkat kedisiplinan) dapat dibenahi. Sesuai dengan slogan untuk Kota Sawahlunto yang lebih baik, maka kinerja ASN juga harus semakin baik.

“Saya tidak mau terus kinerja melemah seperti ini. Kita ini orang–orang pilihan yang diamanahkan bekerja untuk mengabdi melayani masyarakat. Mari kita perbaiki semangat dan disiplin kita, tingkatkan juga pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Deri mengajak.

Sementara, Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ini, memberikan pemahaman pada jajaran eselon II, III dan IV untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020 mendatang. Diketahui ada sejumlah perbedaan yang bakal ditemui untuk menyusun APBD tahun depan itu, sehingga perlu diberikan materi – materi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. Apalagi ini menyangkut regulasi dari pemerintah pusat, di mana tentu pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan itu. anton
editor; saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here