Soal Pukat Harimau Air Haji, Legislator Novermal Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan illegal fishing Lampara Dasar atau lebih dikenal dengan Pukat Harimau yang kini marak kembali di pantai Muara Kandis Punggasan, kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan mendapat tanggapan serius dari Novermal, SH, Anggota DPRD setempat. Politisi PAN ini meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, dan segera mendirikan pos pengawasan di daerah tersebut.

Berikut selengkapnya tanggapan dan sikap legislator Novermal via rilisnya yang diterima WA redaksi, Rabu pagi (21/8-2019):

Menanggapi makin maraknya illegal fishing Lampara Dasar atau lebih dikenal dengan sebutan Pukat Harimau di pantai Muara Kandis Punggasan, kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan, saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Dapil 4 (kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti) meminta aparat penegak hukum, baik PPNS DKP Provinsi Sumbar, maupun penyidik Polair dan TNI AL menindak tegas pelakunya. Hukum harus ditegakan. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku illegal fishing. Dan, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum sudah harus dikedepankan, karena pembinaan dan pemberdayaan oleh DKP Kabupaten Pessel dan DKP Pemprov Sumbar sudah tak mangkus menyelesaikan persoalan yang sudah menahun tersebut. Pukat Harimau tersebut juga sudah memicu konflik horizontal, dimana masyarakat nelayan Muara Kandis Punggasan yang merasa dirugikan sudah bertindak main hakim sendiri dengan membakar kapal-kapal pukat harimau tersebut, dan mengejar pelakunya dan “perang” di tengah laut.

Saya sebagai wartawan (sebelum jadi Anggota DPRD) sudah lama mengadvokasi persoalan illegal fishing Pukat Harimau ini bersama beberapa tokoh masyarakat, walinagari dan camat di kecamatan Linggo Sari Baganti, Ranah Pesisir dan Lengayang. Kami sudah menghadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, juga dihadiri Komandan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal II Padang dan Plt Kepala DKP Kabupaten Pessel. Kami meminta supaya didirikan Pos Angkatan Laut (Pos AL) di Muara Pasia Pelangai atau Muara Kandis Punggasan atau Muara Air Haji atau Muara Gadang Air Haji untuk memberantas dan mencegah Pukat Harimau dan illegal fishing lainnya.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Kepala DKP Provinsi Sumbar dan Komandan Satrol Lantamal II Padang serta Kepala DKP Kabupaten Pessel tersebut, saya bersama jajaran Pemkab Pessel memfasilitasi Komandan Satrol bapak Kolonel (Laut) Joko Triwanto bersama tim meninjau lokasi rencana pembangunan Pos AL tersebut. Setelah dibahasnya dengan Komandan Lantamal, Lantamal II Padang menetapkan bahwa lokasi Muara Air Haji paling strategis untuk dijadikan lokasi Pos AL. Lantamal sudah menyurati Pemkab Pessel supaya menghibahkan tanah dan bangunan di Muara Air Haji untuk pembangunan Pos AL tersebut.

Karena tanah dan bangunan yang diminta Lantamal tersebut milik Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, Pemkab Pessel sudah menyurati Dinas Pertanian Provinsi Sumbar supaya tanah tersebut dihibahkan ke Pemkab Pessel, dan selanjutnya dihibahkan ke Lantamal untuk pembangunan Pos AL tersebut.

Hari Selasa tanggal 19 Agustus 2019, saya menemui bapak Candra, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dinas Pertanian) Provinsi Sumbar menanyakan tindaklanjut permohonan Dinas DKP Kabupaten Pessel, dan Bapak Candra mengatakan bahwa permohonan tersebut sudah diteruskan ke Biro Aset Setdaprov Sumbar untuk diproses sebagaimana mestinya. Dan, Bapak Syafrizal, Kepala Biro Aset yang ditemui mengatakan bahwa proses pinjam pakai (bukan hibah) tanah tersebut sedang diproses dan dalam satu dua minggu ke depan sudah selesai.

Dengan diserahkannya tanah dan bangunan tersebut kepada Lantamal nantinya, saya berharap Pos AL dan Pos Pengawasan DKP Provinsi Sumbar segera didirikan di sana, dan pengawasan dilakukan dengan ketat.

Nanti sebelum penindakan dilakukan, saya berharap dilakukan lagi pembinaan dan pemberdayaan kepada pemilik-pemilik kapal Pukat Harimau di Air Haji dan sekitarnya. Ketika pembinaan sudah dilakukan tapi mereka tetap membandel, baru penindakan dilakukan dengan tegas, dan pelakunya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

PERANTAU SIJUNJUNG

Karena kewenganan pengawasan kelautan dan perikanan berada di Pemerintah Provinsi, saya meminta DKP Provinsi Sumbar pro aktiv mendirikan Pos Pengawasan dan memfasilitasi Lantamal mendirikan Pos AL di Muara Air Haji. Ini harus menjadi perhatian serius DKP Provinsi Sumbar karena persoalan ini sudah menahun dan semakin parah.

Sebelumnya saya juga mendesak Kepala DKP Kabupaten Pessel dan Pemprov Sumbar supaya mengalokasikan dana APBD untuk program penggantian alat tangkap kapal-kapal Pukat Harimau tersebut. Alhamdulillah, program penggantian alat tengkap tersebut masuk di APBD Kabupaten Pessel dan APBD Pemprov Sumbar tahun 2019. Namun program penggantian alat tangkap tersebut tidak jadi direalisasikan, karena para pemilik kapal pukat harimau tidak mau menerima berupa barang, mereka meminta diserahkan berupa uang kontan. Padahal alat tangkap yang akan diberikan tersebut bernilai lebih kurang Rp40 juta per unit kapal.

Walau demikian, saya berharap setelah Pos AL dan Pos Pengawasan DKP Provinsi Sumbar berdiri di Muara Air Haji nanti, program penggantian alat tangkap tersebut bisa digulirkankan kembali, supaya pemilik kapal Pukat Harimau yang sudah sadar bisa berusaha kembali secara legal.

Melalui kesempatan ini, saya menghimbau kepada pemilik kapal Pukat Harimau di Air Haji dan sekitarnya untuk segera menghentikan praktek ilegal tersebut. Karena, kalau tertangkap oleh aparat penegak hukum, kapal disita dan pelakunya dijebloskan ke penjara. Sudah banyak contoh kapal-kapal Pukat Harimau yang ditangkap, kapalnya disita, dan pelakunya dipenjarakan. Mari kembali berusaha secara legal, dan kembalilah bergandeng tangan dengan nelayan tradisional lainnya.

Alat tangkap Pukat Harimau dilarang pemerintah karena tidak ramah lingkungan, yaitu merusak terumbu karang, dan memunahkan ikan-ikan di sekitar lokasi penangkapan. Telor ikan tidak jadi menetas dan ikan-ikan kecil tidak jadi besar. Dan, pemilik Pukat Harimau juga akan miskin karena beberapa waktu ke depan tidak ada lagi ikan yang akan ditangkap, karena perkembangbiakannya terganggu.

Demikian rilis ini disampaikan dengan harapan semoga persoalan illegal fishing di Pesisir Selatan bisa dituntaskan dengan segera. Terima kasih. Wasalam.

Padang, 20 Agustus 2019

Ttd

Novermal, SH
(Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dari Dapil 4 kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti)

Kontak person: Hp/WA 0853 7298 1979

(Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.