Edarkan Ganja, Oknum Honorer Dinkes Sijunjung Jadi Buron Polisi

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Polres Sijunjung menetapkan oknum pegawai honorer Dinas Kesehatan Sijunjung berinitla HY, jadi tersangka. HY juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Sijunjung. Tak hanya itu, HY juga terancam dipecat sebagai pegawai honorer di Dinkes Sijunjung.

Penetapan HY sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja atas dasar pengakuan tersangka Dian (27 tahun), serta atas dasar ditemukannya barang bukti (BB) bungkusan ganja di rumah tersangka HY yang kini menjadi buron polisi.

“Tersangka kini sudah menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum, Senin (31/7/2017) siang, pada Jurnal Sumbar.

Terkait status tersangka sebagai pegawai honorer di Dinkes Sijunjung, Kepala Dinas Ezwandra sempat kaget.

“Siapa orangnya, saya tidak tahu. Tapi, siapa saja terlibat dan pelaku narkoba harus ditindak tegas. Bisa jadi sanksinya pemecatan. Tak ada pembelaan pada pelaku narkoba, dia harus ditindak,” tegas Ezwandra kepada Jurnal Sumbar, Senin (31/7/2017).

Terkuaknya kasus itu, pada Kamis (27/7/2017), pelaku pemakai narkoba berinital Dian (27 tahun), berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung  di bawah komando AKP. Afdimon, SH.

Tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah, warga Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muarobodi, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Sijunjung. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan jorong setempat.

Melihat ada polisi datang, tersangka yang dibantu orangtuanya, yang juga sekretaris nagari, berinitial Jan, berupaya untuk kabur. Sayang, langkahnya terhadang, karena unit reaksi cepat (URC) Satnarkoba Polres Sijunjung, lebih cepat dari lari tersangka dan seketika tersangka pun ditangkap.

Saat ditangkap, tersangka membuang gulungan ganja yang dibungkus dengan gulungan uang kertas Rp20 ribu. Tersangka pun tak berkutik dibuatnya.

Dalam keterangan tersangka pada polisi, ganja tersebut diperoleh dari pegawai honor Dinkes Sijunjung, berinitial, HY, juga warga yang sama dengan tersangka.

Seketika URC Sarnarkoba di bawah pimpinan AKP. Afdimon, langsung menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang didampingi ketua pemuda Muarobodi, anggota TNI AD, Kepala Jorong, staf Nagari dan seknagari, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan ganja kering dan polisi juga menyita HP merk Nokia warna hitam pink dari rumah tersangka pengedar. Saat penggeledahan tersangka sedang tidak berada di rumah.

Bahkan dari tangan tersangka polisi juga mengamankan palet kecil daun ganja kering yang dibungkus sebagai barang bukti (BB). Sementara tersangka yang diduga pengedar masih diburu polisi keberadaannya. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.